Kasus Pungli Proses PTSL, Kades dan Perangkat Desa Ini Ditangkap Polisi


LUMAJANG - Kepala desa dan staf desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang telah ditangkap oleh polisi karena melakukan pungutan liar (pungli) terkait proses kepengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kades dengan inisial GS dan Kasi Pemerintahan Desa Mojosari dengan inisial IF telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengungkapkan bahwa praktik pungli dalam pengurusan akta tanah ini terungkap setelah puluhan warga yang menjadi korban melakukan unjuk rasa di kantor desa Mojosari.

"Awalnya, unjuk rasa dilakukan oleh sejumlah korban pungli, kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap oknum kades dan stafnya dengan tangan terkepung," ujar Boy, Selasa (27/6).

Modus operandi kedua pelaku adalah melakukan pungutan dengan dalih biaya pembuatan akta tanah, mulai dari Rp2 juta hingga Rp12 juta.

Namun, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, masyarakat tidak diwajibkan untuk menyertakan akta tanah dalam pengurusan PTSL selama persyaratan dokumen telah terpenuhi.

Pihak kepolisian kemudian menangkap kedua pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang hasil pungli senilai Rp72 juta, kuitansi, dan satu unit komputer.

Boy menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Polisi juga sedang memeriksa Camat Sumbersuko yang berperan sebagai PPAT Sementara dalam pembuatan akta tanah.

Boy mengatakan bahwa pihaknya memeriksa PPATS sebagai saksi dan akan melakukan gelar terkait peran yang dimainkan oleh pihak tersebut.

Di sisi lain, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang, Rocky Soenoko, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak termasuk dalam pungli PTSL. Selain itu, akta tanah bukanlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam PTSL.

Operasi tangkap tangan terhadap kedua pejabat desa tersebut dilakukan oleh polisi pada tanggal 18 April 2023.

Mereka akan dijerat dengan Pasal UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dapat dikenai hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak