Syarat Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Cek Kriteria Pekerja yang Berhak

Ilustrasi menerima uang BSU. (Foto: Dok. Istimewa)
SuaraNusa.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900 ribu menjadi salah satu bantuan pemerintah yang dinantikan para pekerja. Namun, tidak semua buruh dapat menerima bantuan tersebut karena terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
BSU untuk periode Oktober hingga Desember 2026 direncanakan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan. Bantuan selama tiga bulan tersebut akan disalurkan sekaligus sehingga setiap penerima memperoleh total Rp900 ribu.
Meski demikian, hingga saat ini tanggal pasti pencairan BSU 2026 belum diumumkan secara resmi. Karena itu, pekerja perlu memperhatikan informasi pemerintah mengenai persyaratan dan mekanisme penyaluran bantuan tersebut.
Pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja sebagai penerima BSU 2026 dengan perkiraan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.
"Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun," kata Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Program BSU ditujukan untuk membantu menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok di tengah kondisi ekonomi yang bergejolak.
Syarat Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu
Mengacu pada kriteria penyaluran BSU periode sebelumnya sebagaimana dijelaskan dalam materi sumber, terdapat sejumlah persyaratan yang dapat menjadi acuan awal bagi pekerja. Namun, ketentuan tersebut belum dapat dianggap sebagai persyaratan final BSU 2026 sebelum pemerintah mengumumkan aturan resminya.
1. Berstatus Warga Negara Indonesia
Calon penerima BSU harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Status kewarganegaraan tersebut dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.
Data kependudukan menjadi salah satu unsur yang digunakan dalam proses identifikasi calon penerima bantuan.
2. Terdaftar Aktif sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kriteria berikutnya adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).
Status kepesertaan harus aktif berdasarkan data yang digunakan dalam proses penetapan penerima. Oleh sebab itu, pekerja dapat memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka sebelum mencari informasi mengenai kelayakan menerima bantuan.
3. Memiliki Gaji Maksimal Rp3,5 Juta
Pada penyaluran BSU sebelumnya, batas upah yang disebut dalam sumber adalah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Batas penghasilan tersebut menjadi salah satu acuan untuk menentukan pekerja yang dapat diusulkan sebagai penerima bantuan. Namun, pekerja perlu menunggu ketentuan resmi BSU 2026 untuk memastikan apakah batas upah yang sama akan kembali diberlakukan.
4. Bukan Anggota ASN, TNI, atau Polri
Program BSU dalam kriteria yang dijelaskan pada sumber sebelumnya ditujukan kepada pekerja di luar kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dengan demikian, status pekerjaan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika menilai kemungkinan memenuhi kriteria bantuan.
5. Bukan Penerima Program Keluarga Harapan
Kriteria lain yang disebut dalam penyaluran sebelumnya adalah tidak sedang menerima bantuan sosial tertentu, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Ketentuan ini berkaitan dengan penentuan sasaran penerima bantuan. Meski demikian, pekerja tetap perlu merujuk pada pengumuman resmi pemerintah untuk mengetahui apakah persyaratan terkait penerimaan bantuan sosial lain masih berlaku pada BSU 2026.
Cara Cek Penerima BSU 2026 melalui Aplikasi JMO
Pekerja yang ingin mengetahui status kelayakan penerimaan BSU dapat mengikuti informasi dan mekanisme pengecekan yang tersedia melalui kanal resmi pemerintah maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam materi sumber, pengecekan disebut dapat dilakukan melalui aplikasi JMO dengan langkah-langkah berikut:
Unduh dan instal aplikasi JMO melalui Google Play Store atau Apple App Store.
Daftarkan akun menggunakan NIK dan nomor ponsel jika belum memiliki akun, atau masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
Cari menu Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila menu tersebut tersedia.
Isi data diri yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan alamat email.
Pilih menu Lanjutkan untuk memproses data.
Periksa informasi atau pemberitahuan status bantuan yang ditampilkan pada aplikasi.
Ketersediaan menu dan mekanisme tersebut perlu dipastikan melalui aplikasi atau kanal resmi yang berlaku saat pengecekan dilakukan. Pekerja sebaiknya tidak menganggap status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saja sebagai jaminan bahwa bantuan pasti diterima.
Kapan BSU Rp900 Ribu Cair?
BSU 2026 direncanakan mencakup periode Oktober, November, dan Desember dengan total bantuan Rp900 ribu bagi setiap penerima yang memenuhi ketentuan.
Namun, berdasarkan informasi dalam sumber, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya. Pekerja disarankan menunggu pengumuman resmi mengenai jadwal penyaluran, persyaratan final, serta daftar penerima yang telah ditetapkan.
Dengan memahami kriteria awal dan memantau informasi resmi, pekerja dapat mempersiapkan data yang diperlukan tanpa keliru menganggap persyaratan periode sebelumnya sebagai ketentuan final BSU 2026.