KPK NU Laporkan Dugaan Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Massa  Komite Pendukung Kebenaran Nahdlatul Ulama (KPK NU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih. (Foto: Dok. Istimewa)

SuaraNusa.com, Jakarta
– Massa yang mengatasnamakan Komite Pendukung Kebenaran Nahdlatul Ulama (KPK NU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Dalam aksi tersebut, massa tidak hanya menyampaikan aspirasi, tetapi juga menyerahkan sejumlah dokumen dan barang bukti yang mereka klaim berkaitan dengan dugaan praktik politik uang dalam proses Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur.

Koordinator KPK NU Muhammad Sholihin mengatakan pihaknya telah menghimpun sejumlah data, dokumentasi foto, serta dokumen yang disebut berasal dari panitia lokal Muktamar. Bukti-bukti tersebut diserahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

Sholihin mengeklaim dugaan transaksi tersebut berkaitan dengan proses pemilihan Rais Aam PBNU melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).

Menurut dia, dugaan praktik politik uang tidak hanya menyangkut pengurus cabang (PC) dan pengurus wilayah (PW), tetapi juga anggota Ahwa yang memiliki kewenangan memilih Rais Aam.

“Kami akan menyampaikan aspirasi dan alat bukti terkait dugaan money politics yang terjadi dalam proses penyuksesan Muktamar,” ujar Sholihin dalam aksi tersebut.

Sholihin kemudian menyebut Ndalem Kasepuhan KH Abdul Wahab Chasbullah di Tambakberas, Jombang, sebagai salah satu lokasi yang menurut klaimnya berkaitan dengan dugaan transaksi tersebut.

Ia mengaku prihatin apabila tempat yang memiliki nilai sejarah bagi NU digunakan untuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan politik uang.

Klaim Aliran Dana dalam Proses Pemilihan Ahwa

Dalam keterangannya, Sholihin juga menyebut adanya dugaan aliran dana dalam proses pembentukan dan pemilihan anggota Ahwa.

Ia mengeklaim terdapat aliran dana sebesar 100.000 dolar Singapura kepada enam anggota Ahwa sebelum sidang pleno sembilan anggota. Setelah jumlah anggota Ahwa lengkap, Sholihin menyebut kembali terdapat dugaan aliran dana sebesar 200.000 dolar Singapura.

Menurut Sholihin, informasi tersebut menjadi bagian dari bahan yang disampaikan kepada KPK.

Ia juga menyebut adanya klaim bahwa dana tersebut disebut sebagai “titipan salam dari Presiden”. Namun, pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak KPK NU dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Ketika ditanya mengenai pihak yang menurutnya diduga berkaitan dengan distribusi dana, Sholihin menyebut tiga nama, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, serta Juri Ardiantoro.

Tudingan tersebut disampaikan Sholihin dalam kapasitasnya sebagai koordinator aksi. Tidak ada keterangan dalam laporan ini yang menunjukkan bahwa ketiga nama tersebut telah dinyatakan bersalah atau menjadi tersangka terkait dugaan politik uang dalam Muktamar NU.

KPK NU Klaim Masih Memiliki Bukti Video

Selain dokumen dan foto yang disebut telah diserahkan kepada KPK, Sholihin mengatakan pihaknya juga memiliki rekaman video yang diklaim dapat memperkuat laporan tersebut.

Menurut dia, rekaman itu akan diserahkan kemudian kepada lembaga antirasuah.

“Video menyusul. Insya Allah sudah ada. Videonya sudah ada,” kata Sholihin.

KPK NU berharap laporan beserta bukti yang disampaikan dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum. Mereka juga meminta dugaan praktik politik uang tersebut diperiksa secara objektif.

Minta Keputusan Ahwa Ditinjau Jika Terbukti

KPK NU tidak hanya meminta dugaan transaksi tersebut diusut. Mereka juga meminta keputusan Ahwa mengenai penetapan Rais Aam PBNU ditinjau kembali apabila praktik politik uang terbukti melalui proses hukum.

“Setelah itu terbukti, dan kami sudah sampaikan buktinya, secara otomatis kami meminta keputusan Ahwa untuk memilih Rais Aam itu diulang,” ujar Sholihin.

Sebagai bagian dari rangkaian Muktamar ke-35 NU, sembilan anggota Ahwa sebelumnya menggelar musyawarah tertutup di Ndalem Kasepuhan KH Abdul Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang, pada 30 Agustus 2026.

Dalam musyawarah tersebut, KH Miftahul Akhyar ditetapkan secara mufakat sebagai Rais Aam PBNU untuk masa khidmat 2026–2031.

Sementara itu, polemik mengenai dugaan aliran dana dan politik uang dalam Muktamar ke-35 NU masih berkembang di ruang publik. Pada saat yang sama, pihak PBNU sebelumnya membantah adanya kaitan dana korupsi dengan pembiayaan Muktamar dan meminta tudingan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, dugaan yang disampaikan KPK NU masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga berwenang.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • KPK NU Laporkan Dugaan Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
  • KPK NU Laporkan Dugaan Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
  • KPK NU Laporkan Dugaan Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
  • KPK NU Laporkan Dugaan Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
  • KPK NU Laporkan Dugaan Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
  • KPK NU Laporkan Dugaan Politik Uang di Muktamar ke-35 NU