Masa Percobaan Pidana Mati dalam KUHP Baru: Siapa yang Menilai Penyesalan Terpidana?

Ilustrasi Hukuman Mati. (Foto: iStockphoto)

Oleh: Voleta Sela Syahda; Ayu Putriyana , M.H.; Mardhatillah, S.H., M.H. (
Universitas Bengkulu)

Seorang terdakwa divonis mati dan putusannya berkekuatan hukum tetap. Sehari kemudian, menurut Pasal 100 ayat (3) KUHP baru, masa percobaan sepuluh tahun mulai dihitung.

Selama masa itu ia tidak dieksekusi, tetapi nasibnya belum pasti. Setelah sepuluh tahun, ada dua kemungkinan. Presiden dapat mengubah vonisnya menjadi penjara seumur hidup lewat keputusan presiden setelah mendengar pertimbangan Mahkamah Agung. Atau, jika ia dinilai tidak menunjukkan perbaikan, Jaksa Agung dapat memerintahkan eksekusi.

Yang menentukan adalah apakah selama sepuluh tahun itu ia menunjukkan "sikap dan perbuatan yang terpuji".

Siapa yang menilai, dengan ukuran apa, dan lewat prosedur apa? Pertanyaan itu tampak teknis, tetapi jawabannya menentukan apakah seseorang dieksekusi atau tidak. Teks Pasal 100 tidak menjawabnya, sehingga kompromi yang dipilih pembentuk undang-undang menyisakan persoalan.

Kompromi itu sendiri layak diakui. Perdebatan hukuman mati di Indonesia lama terbelah antara kubu yang ingin menghapusnya dan kubu yang ingin mempertahankannya. KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengambil jalan tengah. Pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif (Pasal 98), lalu dijatuhkan dengan masa percobaan.

Di sidang pleno Mahkamah Konstitusi pada 9 Maret 2026, ketika ketentuan pidana mati kembali dipersoalkan, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pidana mati disebut khusus karena selalu dijatuhkan dengan percobaan. Dengan begitu, negara punya ruang menilai apakah seseorang masih layak dieksekusi. Advokat senior Todung Mulya Lubis menyebut skema ini wujud nyata jalan tengah yang mempertemukan pendukung dan penentang hukuman mati.

Ada pula manfaat praktis yang sulit dibantah. Sepuluh tahun memberi waktu bagi peninjauan kembali jika bukti baru muncul, sedangkan eksekusi yang keliru tidak bisa ditarik.

Masalah muncul pada rumus penilaiannya. Saat menjatuhkan vonis, hakim diminta memperhatikan "rasa penyesalan terdakwa" dan harapan untuk memperbaiki diri, atau peran terdakwa dalam tindak pidana. Sepuluh tahun kemudian, ukurannya berganti menjadi sikap dan perbuatan yang terpuji.

Tidak satu pun istilah itu didefinisikan dalam pasalnya. Penyesalan adalah keadaan batin, sedangkan terpuji adalah penilaian moral. Dua hakim bisa menilai terdakwa yang sama secara berbeda.

Delapan mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka membawa soal ini ke Mahkamah Konstitusi lewat perkara 281/PUU-XXIII/2025. Mereka menilai pasal itu menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan: tanpa indikator objektif, tanpa lembaga penilai yang jelas, dan tanpa jalur keberatan. Mereka meminta ditambahkan ayat yang mewajibkan peraturan presiden berisi indikator penilaian dan lembaga yang berwenang.

Pada 2 Maret 2026 permohonan itu dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga pokok persoalannya tidak diperiksa dalam perkara tersebut. Pertanyaan para mahasiswa itu belum terjawab.

Kekosongan itu terlihat dari susunan pasalnya. Ayat (4) mengatur perubahan pidana mati menjadi penjara seumur hidup lewat keputusan presiden setelah ada pertimbangan Mahkamah Agung. Ayat (6) mengatur eksekusi atas perintah Jaksa Agung bagi terpidana yang tidak menunjukkan sikap terpuji dan tidak ada harapan untuk diperbaiki.

Setidaknya dalam teks Pasal 100, tidak disebutkan siapa yang mengamati perilaku terpidana selama sepuluh tahun, siapa yang menyampaikan hasilnya kepada presiden atau Jaksa Agung, dan apakah terpidana boleh menanggapi laporan itu.

Ayat (5) menambah bobot persoalan. Jika pidana mati diubah, masa pidana seumur hidup dihitung sejak keputusan presiden ditetapkan, bukan sejak vonis. Sepuluh tahun itu dijalani dalam status terpidana mati, dan baru sesudahnya diketahui apakah statusnya berubah.

Ketidakjelasan juga ada pada soal yang lebih mendasar: apakah masa percobaan itu wajib? Wakil Menteri Hukum menegaskan pidana mati selalu dijatuhkan dengan percobaan. Namun sebuah artikel di MariNews, kanal berita Mahkamah Agung, membaca Pasal 100 ayat (1) huruf a dan b sebagai syarat. Menurut bacaan itu, hakim tetap bisa menjatuhkan pidana mati tanpa percobaan jika syaratnya tidak terpenuhi.

Kalau pembacaan atas pasal yang sama saja berbeda, nasib terdakwa bisa bergantung pada hakim yang kebetulan memeriksa perkaranya.

Kritik dari arah sebaliknya juga ada. Sebuah kajian di jurnal Fakultas Hukum Unpad menilai bahwa ketika kepastian eksekusi melemah dan masa tunggu memanjang, ancaman pidana mati kehilangan daya cegahnya.

Setuju atau tidak, kritik itu menunjukkan bahwa ketidakjelasan merugikan dua kubu sekaligus. Penentang hukuman mati mempersoalkan beban psikologis dari masa tunggu yang panjang, sedangkan pendukungnya mempersoalkan melemahnya kepastian pidana. Ketidakjelasan aturan memberi kedua pihak alasan untuk tidak puas.

Faktor waktu juga perlu diperhatikan. Pasal 3 KUHP memuat prinsip bahwa jika aturan berubah setelah perbuatan dilakukan, yang diterapkan adalah aturan yang paling menguntungkan pelaku. Dengan prinsip itu, ada tafsir yang menyatakan bahwa terpidana mati yang divonis berdasarkan KUHP lama pun berhak atas masa percobaan sepuluh tahun.

Jika tafsir itu dipakai, penilaian atas penyesalan dan sikap terpuji tidak hanya menyangkut vonis baru, tetapi juga terpidana yang sudah lama menunggu eksekusi. Kebutuhan akan ukuran yang jelas dan prosedur yang pasti menjadi lebih mendesak, karena jumlah orang yang dinilai bisa lebih besar daripada yang dibayangkan ketika pasal ini dirumuskan.

Persoalan ini tidak harus menunggu revisi undang-undang. Aturan pelaksana, yang oleh para mahasiswa diusulkan berbentuk peraturan presiden, bisa menjawab empat hal.

Pertama, indikator tertulis dan terukur untuk menilai perilaku terpidana, misalnya kepatuhan pada tata tertib, keikutsertaan dalam pembinaan, dan hasil asesmen kejiwaan.

Kedua, penilai yang tidak bergantung pada petugas lapas semata. Kekhawatiran soal kolusi di lembaga pemasyarakatan sudah muncul sejak permohonan uji materi pertama pada 2023, dan penilaian yang sepenuhnya subjektif memang memungkinkan hal itu.

Ketiga, laporan berkala yang dapat dibantah terpidana dan penasihat hukumnya, disertai pertimbangan Mahkamah Agung yang tertulis dan beralasan sebelum presiden memutuskan.

Keempat, kepastian apakah masa percobaan wajib diberikan atau bergantung pada penilaian hakim.

Hukuman mati adalah satu-satunya pidana yang tidak dapat dikoreksi setelah dilaksanakan. Karena itu prosedur yang mengantarnya harus lebih teliti daripada pidana lain, bukan lebih samar.

Kompromi yang belum menyebut siapa penilainya, apa ukurannya, dan bagaimana membantahnya belum dapat dijalankan dengan adil. Ukuran-ukuran itu sebaiknya ditetapkan sebelum penilaian pertama dilakukan, bukan sesudahnya.

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 98 dan Pasal 100; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 281/PUU-XXIII/2025, diputus 2 Maret 2026 (tidak dapat diterima).
  • Hukumonline, "Pidana Mati Bersyarat di KUHP Baru, Bentuk Kompromi Perdebatan Hukuman Mati", 9 Maret 2026.
  • Hukumonline, "Pidana Mati dengan Masa Percobaan" (kutipan pandangan Todung Mulya Lubis), laman Stories.
  • ANTARA, "Mahasiswa uji pasal hukuman mati di KUHP, singgung 'lorong kematian'", sidang pendahuluan 14 Januari 2026.
  • detikcom, "MK: Hukuman Mati Percobaan di KUHP Baru Belum Berlaku", 26 Mei 2023.
  • MariNews Mahkamah Agung, "Meluruskan Konsep Pidana Mati dalam KUHP Baru".
  • Jurnal Fakultas Hukum Unpad (Padjadjaran Law Review), "Membedah Perubahan Model Pemidanaan Pidana Mati dalam KUHP 2023".
  • LEXmedia, "Ketentuan Pidana Mati dalam KUHP Nasional" (penjelasan Pasal 3 KUHP dan masa percobaan bagi terpidana mati).
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Masa Percobaan Pidana Mati dalam KUHP Baru: Siapa yang Menilai Penyesalan Terpidana?
  • Masa Percobaan Pidana Mati dalam KUHP Baru: Siapa yang Menilai Penyesalan Terpidana?
  • Masa Percobaan Pidana Mati dalam KUHP Baru: Siapa yang Menilai Penyesalan Terpidana?
  • Masa Percobaan Pidana Mati dalam KUHP Baru: Siapa yang Menilai Penyesalan Terpidana?
  • Masa Percobaan Pidana Mati dalam KUHP Baru: Siapa yang Menilai Penyesalan Terpidana?
  • Masa Percobaan Pidana Mati dalam KUHP Baru: Siapa yang Menilai Penyesalan Terpidana?