Polemik Ijazah Gibran Memanas, PDIP Singgung Pengunduran Diri

Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dok. GETTY IMAGES)
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan beragam tanggapan. Sejumlah politikus PDI Perjuangan (PDIP) menyoroti hasil persidangan, sementara Presiden ke-7 RI Joko Widodo meminta semua pihak menghormati putusan tersebut.
Dalam putusannya pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA. Namun, gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat Pilpres 2024 tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan, certificate of attendance dan dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 hanya menerangkan kehadiran dalam kegiatan pendidikan. Dokumen tersebut, menurutnya, tidak membuktikan bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui permohonan tersebut. Hakim MK Adies Kadir menyampaikan bahwa permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran tidak dapat dikabulkan.
PDIP Singgung Pengunduran Diri
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun menilai Gibran sebaiknya mempertimbangkan pengunduran diri apabila merasa persoalan tersebut berkaitan dengan ketidaktaatan terhadap hukum.
“Pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong,” kata Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto mengatakan partainya akan membahas dan mencermati putusan MK secara lebih mendalam. Menurutnya, persoalan hukum tersebut perlu didiskusikan bersama pimpinan fraksi dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Jokowi Minta Putusan MK Dihormati
Joko Widodo menanggapi polemik tersebut dengan menjelaskan bahwa setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda. Ia menyebut terdapat jalur pendidikan di luar negeri yang memungkinkan seseorang menempuh secondary school atau program pathway sebelum melanjutkan ke perguruan tinggi.
Jokowi juga menegaskan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan sarjana. Menurutnya, seseorang yang sudah menamatkan pendidikan S1 semestinya telah melalui tahapan pendidikan sebelumnya.
Meski menyampaikan penjelasan itu, Jokowi menegaskan penghormatannya terhadap putusan MK beserta pertimbangan hukumnya. Ia juga mempersilakan pihak yang ingin mengajukan langkah lanjutan untuk mengikuti mekanisme demokrasi dan ketentuan konstitusi.
Polemik turut mendapat respons dari Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy'ari, yang menurunkan foto Gibran dari ruang kerjanya. Rojab menyebut tindakan tersebut merupakan sikap politik pribadi dan bersifat sementara sambil menunggu perkembangan hukum lebih lanjut.
Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono menegaskan bahwa tindakan Rojab bukan instruksi partai, melainkan keputusan personal. Di sisi lain, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni membantah beredarnya dokumen usulan hak angket dan pemakzulan Gibran yang mengatasnamakan anggota Fraksi NasDem. Ia menyebut dokumen tersebut hoaks.