Operasi Patuh 2026 Digelar 26 Oktober–8 November, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar

Ilustrasi operasi patuh 2026. (Foto: Medcom)

SuaraNusa.com, Jakarta
- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengawasi sejumlah pelanggaran lalu lintas, termasuk yang terdeteksi melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” kata Aries, Jumat (23/10), sebagaimana dikutip dari Antara.

Operasi Patuh 2026. (Foto: korlantaspolri.ntmc)

Korlantas Polri mengedepankan sosialisasi keselamatan, edukasi safety riding bagi pengendara sepeda motor, serta safety driving bagi pengemudi kendaraan. Penegakan hukum dilakukan melalui ETLE dan teguran simpatik.

Daftar 11 Pelanggaran yang Dipantau ETLE

Berdasarkan informasi yang disebutkan dalam unggahan Instagram @korlantaspolri.ntmc, terdapat 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran pemantauan kamera ETLE selama Operasi Patuh.

Berikut daftarnya:

  1. Tidak menggunakan sabuk pengaman atau seat belt.

  2. Tidak memakai helm berstandar SNI.

  3. Menggunakan ponsel saat berkendara.

  4. Melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas.

  5. Menerobos lampu merah.

  6. Melawan arus lalu lintas.

  7. Melebihi batas kecepatan.

  8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.

  9. Menerobos jalur busway.

  10. Parkir di trotoar.

  11. Menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan.

Pengendara diimbau mematuhi peraturan lalu lintas dan memastikan kelengkapan berkendara untuk mengurangi risiko kecelakaan maupun pelanggaran.

Tilang Manual Juga Bisa Diberlakukan

Selain menggunakan kamera ETLE, penindakan secara manual juga dapat dilakukan dalam pelaksanaan Operasi Patuh. Dalam naskah sumber, Polda Jawa Timur disebut akan menggelar Operasi Patuh Semeru dengan pemberlakuan tilang manual pada pekan kedua operasi.

Korlantas Polri juga menekankan pentingnya pengawasan internal dalam proses penindakan. Aries menyatakan bahwa setiap kegiatan penindakan berupa tilang harus didampingi personel Provos.

Pendampingan tersebut dimaksudkan untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung sesuai ketentuan dan menjaga profesionalisme anggota di lapangan.

Operasi Patuh Utamakan Edukasi Keselamatan

Operasi Patuh tidak hanya diarahkan untuk menemukan dan menindak pelanggaran, tetapi juga membangun kebiasaan berkendara yang lebih aman dan tertib.

Melalui sosialisasi, edukasi keselamatan, teguran simpatik, serta penegakan hukum berbasis teknologi, Korlantas Polri berharap masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas.

Pengendara diharapkan mempersiapkan perjalanan dengan memeriksa kelengkapan kendaraan, memakai helm SNI atau sabuk pengaman sesuai jenis kendaraan, tidak menggunakan ponsel saat mengemudi, serta menaati rambu dan marka jalan.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Operasi Patuh 2026 Digelar 26 Oktober–8 November, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar
  • Operasi Patuh 2026 Digelar 26 Oktober–8 November, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar
  • Operasi Patuh 2026 Digelar 26 Oktober–8 November, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar
  • Operasi Patuh 2026 Digelar 26 Oktober–8 November, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar
  • Operasi Patuh 2026 Digelar 26 Oktober–8 November, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar
  • Operasi Patuh 2026 Digelar 26 Oktober–8 November, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar