Rincian Gaji dan Tunjangan Manajer Kopdes Usai Penempatan

Ilustrasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes). (Foto: ANTARA)

SuaraNusa.com, Jakarta
- Kementerian Koperasi mulai mengirimkan offering letter kepada para calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) yang telah dinyatakan lolos seleksi.

Surat penawaran kerja tersebut dikirim melalui email kepada peserta yang sebelumnya telah mengikuti pelatihan selama 45 hari sejak Juni 2026. Dalam dokumen tersebut tercantum rincian kompensasi, tunjangan, hingga sejumlah hak yang akan diterima manajer.

Besaran gaji dan tunjangan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Untuk manajer Kopdes, offering letter diterbitkan atas nama PT Agrinas Pangan Nusantara. Sementara itu, surat penawaran bagi manajer KNMP dikeluarkan oleh PT Agrinas Jaladri Nusantara.

Rincian Gaji Manajer KNMP

Berdasarkan dokumen offering letter manajer KNMP yang diterima Bloomberg Technoz, kompensasi yang ditawarkan terdiri dari beberapa komponen.

Upah pokok ditetapkan sebesar Rp3.564.798 per bulan. Besaran tersebut mengikuti ketentuan UMK kabupaten/kota.

Selain gaji pokok, manajer KNMP memperoleh tunjangan umum sebesar Rp2.435.000 serta tunjangan makan Rp814.000 per bulan.

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total upah bruto yang diterima manajer KNMP mencapai Rp6.813.798 setiap bulan.

"Saudara/i akan memperoleh upah bulanan sebesar Rp6.813.798," demikian tertulis dalam dokumen penawaran kerja tersebut.

Namun, jumlah tersebut merupakan penghasilan bruto. Nilai yang diterima setelah pembayaran nantinya masih dapat berkurang karena adanya potongan untuk fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Gaji Manajer Kopdes Rp6,8 Juta

Besaran kompensasi yang ditawarkan kepada manajer Kopdes juga berada di kisaran Rp6,8 juta per bulan.

Dalam dokumen penawaran kerja, calon manajer Kopdes mendapatkan upah pokok sebesar Rp3.921.089 per bulan. Nilai tersebut disesuaikan dengan besaran UMK yang berlaku.

Kemudian terdapat tunjangan umum sebesar Rp2.078.000 dan uang makan senilai Rp814.000 setiap bulan.

Dengan demikian, total kompensasi bruto yang tercantum dalam offering letter mencapai Rp6.813.089 per bulan.

Sama seperti manajer KNMP, jumlah tersebut belum memperhitungkan potongan untuk fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Perbedaan nominal antara manajer Kopdes dan KNMP terutama berasal dari komponen upah pokok dan tunjangan umum yang disesuaikan dengan ketentuan masing-masing.

Kontrak Kerja Maksimal 24 Bulan

Selain gaji dan tunjangan bulanan, para manajer juga memperoleh sejumlah hak lain selama masa kerja.

Salah satunya adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Mereka juga mendapatkan hak cuti tahunan selama 12 hari.

Adapun masa kerja dalam kontrak ditetapkan paling lama 24 bulan.

Dengan terbitnya offering letter tersebut, proses penempatan para manajer Kopdes dan KNMP memasuki tahap berikutnya setelah sebelumnya mereka menjalani seleksi dan pelatihan.

Besaran kompensasi yang tercantum dalam dokumen tersebut sekaligus memberikan gambaran mengenai pendapatan resmi manajer Kopdes dan KNMP, yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena beredar sejumlah angka gaji yang jauh lebih tinggi.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Rincian Gaji dan Tunjangan Manajer Kopdes Usai Penempatan
  • Rincian Gaji dan Tunjangan Manajer Kopdes Usai Penempatan
  • Rincian Gaji dan Tunjangan Manajer Kopdes Usai Penempatan
  • Rincian Gaji dan Tunjangan Manajer Kopdes Usai Penempatan
  • Rincian Gaji dan Tunjangan Manajer Kopdes Usai Penempatan
  • Rincian Gaji dan Tunjangan Manajer Kopdes Usai Penempatan