Tingkatkan Pelayanan Bagi Peserta JKN, BPJS Kesehatan Tambah Jumlah Kerjasama Faskes Baru


JAKARTA TIMUR - Suaranusa.com - BPJS Kesehatan selain menjaga mutu pelayanan fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama juga terus membuka diri untuk melakukan kerjasama dengan fasilitas kesehatan baru. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan peserta JKN yang semakin meningkat sehingga nantinya peserta JKN memiliki banyak pilihan fasilitas kesehatan untuk berobat khususnya dalam hal ini adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Tentunya dalam bekerjasama BPJS Kesehatan tidak serta merta sepakat untuk melakukan perjanjian namun diperlukan proses kredensialing yang menilai fasilitas kesehatan tersebut sudah memenuhi standar berdasarkan peraturan yang berlaku atau tidak. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, Dasrial saat membuka kegiatan Sosialisasi Pelayanan Kesehatan Pada Program JKN, Senin (15/01).

Dasrial mengatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak sekedar memperbanyak kerjasama dengan fasilitas kesehatan hanya demi memenuhi kebutuhan peserta JKN akan akses pelayanan kesehatan namun perlu diperhatikan juga aspek standar mutu dari mulai sarana prasarana, sumber daya manusia, dan aspek lainnya. Kondisi tersebut perlu dilakukan demi menjaga mutu layanan kepada peserta JKN yang dari tahun ke tahun semakin mengalami perbaikan. Kepuasan peserta JKN menjadi salah satu indikator keberhasilan Program JKN yang didukung oleh berbagai pihak mulai dari BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, pemangku kepentingan, asosiasi profesi dan juga peserta JKN itu sendiri.

”Sampai dengan bulan Januari 2024, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur telah berkerjasama dengan 123 FKTP yang terdiri dari berbagai jenis FKTP mulai dari dokter praktek perorangan, klinik POLRI, klinik TNI, klinik swasta dan Puskesmas. Pada kesempatan ini kami memberikan sosialisasi terkait regulasi perihal pelayanan kesehatan, cakupan pelayanan kesehatan baik ditingkat pertama maupun rujukan, manfaat yang tidak dijamin, alur pelayanan kesehatan, syarat umum penjaminan peserta JKN, ketentuan pembiayaan, pengukuran komitmen, aplikasi yang digunakan FKTP, serta pelayanan program promotif preventif pada Program JKN. Saya sangat mengapresiasi kepada FKTP yang mengajukan kerjasama pada hari ini yaitu Klinik Pratama Azalea, Klinik Pratama Amaryllis, Klinik Pratama Yunanda dan Klinik Pratama Vini,” pungkas Dasrial.

Perwakilan Klinik Pratama Yunanda, Rangga mengatakan bahwa menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah semua keuntungan bagi fasilitas kesehatan khususnya klinik dalam hal ini. Diantaranya ialah dapat meningkatkan kualitas pelayanan klinik karena klinik diharuskan memenuhi standar sesuai peraturan yang berlaku seperti infrastruktur, alat medis serta kualitas tenaga medis, lalu bermitra dengan BPJS Kesehatan juga dapat menambah sumber pendapatan klinik dimana klinik menerima pembayaran dengan sistem kapitasi dan non kapitasi. Kapitasi adalah besaran pembayaran perbulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

“Selain pembayaran kapitasi, sistem pembayaran kepada FKTP juga mengenal sistem pembayaran non kapitasi, yaitu besaran pembayaran yang diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Bukan sekedar keuntungan FKTP saja namun yang tidak kalah penting dari peningkatan jumlah kerjasama dengan fasilitas kesehatan adalah untuk pemerataan akses pelayanan kesehatan. Dengan meningkatnya jumlah peserta JKN tentunya harus diimbangi dengan peningkatan jumlah fasilitas kesehatan, apalagi banyak wilayah di Indonesia yang masih belum terjangkau oleh fasilitas kesehatan. Kerjasama antara FKTP dan BPJS Kesehatan juga memberikan kepastian kepada peserta JKN agar bisa mendapatkan perawatan medis tanpa khawatir biaya tinggi,” tambah Rangga.(MN/cp)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak