KPK Ungkap Dugaan Bupati Klaten Terima Setoran Rp2,08 Miliar

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (tengah) berjalan menggunakan rompi tahanan. (Foto: ANTARA)

SuaraNusa.com, Klaten
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerima uang sebesar Rp2,08 miliar dari setoran rutin pejabat pemerintah daerah dan potongan upah pungut. Dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, nilai tersebut terdiri atas Rp1,8 miliar dari setoran rutin sejumlah pejabat dan Rp280 juta dari potongan upah pungut.

“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga mendapat setoran rutin dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak yang bersangkutan menjabat dari 2025 sampai dengan saat ini,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.

Dugaan Setoran dari Sejumlah BUMD

Menurut penjelasan KPK, setoran rutin yang diduga diterima Hamenang berasal dari beberapa badan usaha milik daerah dan rumah sakit daerah. Besarannya berbeda-beda setiap bulan.

Hamenang diduga menerima Rp30 juta per bulan dari Perumda Air Minum Tirta Merapi Klaten. Selain itu, terdapat setoran Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan dari PT Aneka Usaha (Perseroda).

Dugaan penerimaan lainnya berasal dari PT BPR Bank Klaten (Perseroda) sebesar Rp30 juta per bulan dan RSUD Bagus Waras Klaten sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.

KPK masih menangani perkara tersebut dalam proses penyidikan. Rincian yang disampaikan lembaga antirasuah itu merupakan dugaan penerimaan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Dugaan Potongan Upah Pungut Rp280 Juta

Selain setoran rutin, KPK menduga Hamenang menerima Rp280 juta dari potongan upah pungut yang dikumpulkan melalui pejabat dan pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.

Taufik menjelaskan, pada 2025 Hamenang diduga menerima potongan upah pungut sebesar Rp25 juta hingga Rp50 juta setiap triwulan. Pada 2026, nilai yang diduga diterima mencapai Rp70 juta per triwulan.

Setoran tersebut disebut dikumpulkan melalui Rizqan Iryawan, yang menjabat Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten.

KPK Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 21 orang lainnya.

Sehari kemudian, KPK mengumumkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta yang terkait dengan PT Madani Winasis Creative.

KPK juga mengungkap lima klaster dugaan korupsi dalam perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Klaster tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK yang diduga berkaitan dengan pengondisian hasil audit.

Pengusutan perkara tersebut masih berlangsung. KPK mendalami dugaan aliran uang dan peran masing-masing pihak untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menjadi dasar perkara.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • KPK Ungkap Dugaan Bupati Klaten Terima Setoran Rp2,08 Miliar
  • KPK Ungkap Dugaan Bupati Klaten Terima Setoran Rp2,08 Miliar
  • KPK Ungkap Dugaan Bupati Klaten Terima Setoran Rp2,08 Miliar
  • KPK Ungkap Dugaan Bupati Klaten Terima Setoran Rp2,08 Miliar
  • KPK Ungkap Dugaan Bupati Klaten Terima Setoran Rp2,08 Miliar
  • KPK Ungkap Dugaan Bupati Klaten Terima Setoran Rp2,08 Miliar