BGN Batasi Dana Operasional Dapur MBG Maksimal Rp3.000 per Porsi

Foto: Pemprov Jateng
SuaraNusa.com, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas maksimal dana operasional dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp3.000 per porsi. Kebijakan baru ini diterapkan untuk memperketat pengendalian anggaran dan mencegah pengeluaran operasional yang melampaui batas.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, sebelumnya dana operasional dapur sebesar Rp3.000 menggunakan mekanisme at cost, yakni pembayaran berdasarkan biaya yang direalisasikan. Sistem tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pembengkakan anggaran apabila biaya yang dilaporkan melebihi nilai yang telah ditetapkan.
"Dulu dana operasional Rp3.000 pakai sistem at cost. Mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan kalau biaya yang dilaporkan melebihi batas yang seharusnya, misalnya mencapai Rp4.000 sampai Rp5.000," ujar Sudaryono dalam agenda Refleksi 100 Hari Kinerja Kepala BGN di Jakarta.
Melalui aturan baru tersebut, BGN menegaskan bahwa biaya operasional dapur MBG dibatasi maksimal Rp3.000 per porsi. Dengan demikian, pengeluaran operasional tidak diperbolehkan melampaui batas yang ditetapkan.
Sudaryono menyampaikan bahwa aturan tersebut telah berada di tangannya saat memberikan keterangan mengenai perubahan mekanisme pengalokasian dana operasional.
"Hari ini saya sudah pegang aturan baru untuk dana operasional itu up to maksimal Rp3.000, tidak boleh lebih dari Rp3.000," tegasnya.
Perubahan mekanisme ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengendalikan penggunaan anggaran program MBG. Dengan batas yang lebih tegas, pengeluaran operasional diharapkan dapat dikelola secara lebih terukur.
BGN memperkirakan penataan ulang biaya operasional tersebut berpotensi menghasilkan penghematan anggaran sekitar Rp3 triliun hingga akhir tahun.
Menurut Sudaryono, nilai penghematan dihitung dengan mempertimbangkan selisih biaya serta jumlah penerima manfaat selama sisa periode anggaran.
"Selisihnya dikalikan dengan sisa akhir tahun dan jumlah penerima manfaat, penghematannya bisa sekitar Rp3 triliun lagi yang bisa kita hemat," lanjut Sudaryono.
Meski demikian, angka tersebut merupakan perkiraan penghematan yang disampaikan Kepala BGN. Realisasi akhirnya bergantung pada penerapan aturan, jumlah penerima manfaat, dan pengeluaran operasional selama periode yang tersisa.
Pengetatan dana operasional dapur disebut sebagai bagian dari transformasi MBG 2.0 yang mengedepankan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Melalui perubahan tersebut, BGN berupaya memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan dan mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis secara optimal.
Pengendalian biaya operasional juga menjadi perhatian karena program MBG melibatkan anggaran besar dan menjangkau penerima manfaat dalam jumlah banyak. Karena itu, pengelolaan biaya yang terukur diharapkan dapat membantu pemerintah menggunakan anggaran secara lebih efisien.
BGN menargetkan kebijakan ini dapat mengurangi potensi pemborosan tanpa mengabaikan tujuan utama program, yakni mendukung pemenuhan gizi anak-anak Indonesia.