Risiko Besar Bila Tak Padankan NIK-NPWP

 


JAKARTA - Suaranusa.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengingatkan kepada wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Adapun implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP akan mulai berlaku secara penuh pada 1 Juli 2024.

Oleh karena itu, wajib pajak harus sudah memadankan NIK sebagai NPWP paling lambat 30 Juni 2024.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Tiga Atmo mengatakan wajib pajak tidak akan bisa mengakses berbagai layanan dasar perpajakan jika belum melakukan validasi hingga batas waktu tersebut.

Hal tersebut ia sampaikan saat membuka Layanan Pendampingan Pemadanan NIK dengan NPWP di Gedung Kompas, Jakarta.

“Risikonya adalah tidak bisa melakukan aktivitas perpajakan seperti lapor SPT,” jelasnya, dikutip Selasa (19/12/2023).

Padahal, lanjutnya, apabila tidak melapor SPT tahunan, maka wajib pajak akan berpotensi terkena denda.

Selain itu, wajib pajak yang tidak memadankan NIK-NPWP juga tidak akan mendapatkan hak terkait perpajakan.

Salah satunya pengajuan pengembalian lebih bayar atau restitusi pajak.

Kemudian wajib pajak juga akan mendapat potongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar jika tidak melakukan pemadanan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP format baru 16 digit akan dikenakan pajak lebih tinggi 20 persen.

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP yakni hingga 30 Juni 2024.

Hal tersebut menyusul pengunduran implementasi NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

Atmo menyebut berdasarkan PMK 136, wajib pajak masih memiliki waktu untuk melakukan pemadanan sampai pertengahan tahun depan.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak