Lukas Enembe Meninggal Dunia, Pengacara Minta KPK Bertanggungjawab


Suaranusa.com - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto pada hari Selasa (26/12/2023). Berita duka tersebut menjadi sorotan utama ketika Lukas Enembe meninggal dalam kondisi sedang menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara almarhum, Petrus Bala Pattyona, menegaskan bahwa KPK harus bertanggung jawab atas kematian Lukas. "Oh iya. Harus tanggung jawab. Apalagi situasi Papua. Saya ditelepon dari Papua. Sekarang gejolak di Papua, dan mereka menyebut Pak Lukas tidak bersalah," ujar Petrus saat ditemui wartawan di Rumah Duka RSPAD, Jakarta, Selasa (26/12/2023).

Petrus mengingatkan bahwa Lukas Enembe berada dalam kondisi sakit saat menjalani proses hukum. "Iya dong (KPK harus bertanggung jawab) orang sakit. Dalam hukum orang sakit tidak boleh diadili," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa Lukas telah dirawat sejak 23 Oktober 2023. KPK, kata Ali, telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, dan pihak keluarga untuk memberikan perawatan medis Lukas selama menjalani proses hukum.

"KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan Dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal," kata Ali.

Ali juga menegaskan bahwa setiap proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter.

Lukas Enembe, yang masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dengan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar, sebelumnya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun, ketika Lukas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim memberatkan hukumannya dari 8 menjadi 10 tahun.


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak