BPJS Kesehatan Bersama Pemangku Kepentingan Optimalkan Kepatuhan FKTP Terhadap PKS


JAKARTA TIMUR - Suaranusa com -  BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur mendorong peningkatan kepatuhan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer) terhadap perjanjian kerja sama. Dengan pelaksanaan evaluasi dan pemantauan kepatuhan FKTP tersebut membuat BPJS Kesehatan bersama dengan pemangku kepentingan dapat melihat kinerja FKTP dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN. Tingkat kepatuhan FKTP yang baik dapat memberikan kepuasan peserta JKN terhadap pelayanan kesehatan di FKTP menjadi meningkat. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, Dasrial saat membuka kegiatan Feedback Capaian Kepatuhan, KBK, Utilization Review Bulan November 2023 Pada FKTP Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur bersama dengan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, Ikatan Dokter Indonesia Cabang Jakarta Timur dan Perhimpunan Klinik & Fasilitas Kesehatan Primer Indonesia Cabang Jakarta Timur, Senin (18/12).

Dasrial mengatakan bahwa FKTP selama ini telah berkontribusi aktif pada proses transformasi mutu layanan. Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kinerja FKTP mitra BPJS Kesehatan yang selama ini telah secara maksimal melayani peserta JKN. Pada bulan November ini untuk klinik TNI/POLRI secara keseluruhan yaitu sebanyak 18 klinik telah tercapai target nilai kepatuhan tahun 2023 yaitu di atas 88, sedangkan untuk Puskesmas dari 10 Puskesmas sebanyak sembilan tercapai dan satu tidak tercapai target nilai kepatuhannya dan untuk klinik pratama swasta dari 94 klinik sebanyak 88 tercapai dan enam tidak tercapai target nilai kepatuhannya. Dasrial sangat mengapresiasi kepada FKTP yang nilai kepatuhannya tercapai dan untuk FKTP yang belum tercapai BPJS Kesehatan siap untuk berdiskusi mengenai apa yang menjadi kendala dilapangan.

”Untuk indikator kepatuhan FKTP terhadap perjanjian kerja sama itu sendiri memiliki bobot 75% untuk aspek mutu dan 25% untuk aspek biaya. Untuk aspek mutu diantaranya adalah memastikan tidak adanya iur biaya, capaian nilai Walk Through Audit (WTA) ≥ 85, memanfaatkan sistem antrean online yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan ≥ 70% dari total kunjungan langsung di FKTP dan memberikan pelayanan kesehatan kontak tidak langsung kepada peserta JKN minimal satu kontak tiap bulannya. Sedangkan untuk aspek biaya, antara lain mengajukan pakta integritas jumlah tenaga medis yang melakukan praktek di FKTP dan pengelolaan Program Rujuk Balik (PRB) sebesar 75% peserta PRB melakukan kontak,” pungkas Dasrial.

Ketua Tim Kendali Mutu Kendali Biaya Kota Administrasi Jakarta Timur, Huntal Napoleon mengatakan bahwa diharapkan bagi FKTP yang nilai capaian kepatuhannya masih belum tercapai bukan berarti menjadi suatu kelemahan namun harus dijadikan semangat kedepannya untuk menjadi lebih baik nilai capaiannya sehingga dapat meningkatkan mutu layanan serta kepuasan peserta. Huntal juga tidak lelah mengingatkan kepada FKTP yang belum atau masih dalam proses akreditasi untuk segera melakukan percepatan proses akreditasi karena waktu yang sudah sempit di bulan Desember 2023 ini dan juga akreditasi tersebut adalah sesuatu kewajiban apalagi untuk fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Huntal menyarankan bagi FKTP yang masih memiliki kendala dalam proses akreditas dapat dibantu diarahkan oleh PKFI.

“Pada pertemuan kali ini selain melakukan evaluasi terhadap kepatuhan FKTP dibahas juga rencana pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan bagi petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada. Melalui Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan BPJS Kesehatan disepakati tiga poin utama yaitu memastikan seluruh petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Kesehatan, mendorong petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada yang belum terdaftar dalam kepesertaan JKN untuk mendaftarkan diri menjadi peserta JKN pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau Pekerja Penerima Upah serta bagi petugas dengan kepesertaan JKN non aktif untuk dilakukan reaktivasi dan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan dan membayarkan iuran bagi petugas yang belum menjadi peserta JKN,” tambah Huntal.(MN/cp)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak