Kolaborasi BPJS Kesehatan Bersama Pemangku Kepentingan Cegah Kecurangan Dalam JKN



JAKARTA TIMUR - Suaranusa.com - BPJS Kesehatan berkomitmen bersama dengan para pemangku kepentingan dan mitra fasilitas kesehatan untuk melakukan koordinasi dalam hal pencegahan kecurangan (fraud) pada Program JKN. Komitmen tersebut dibuktikan dengan dibentuknya tim PK JKN Wilayah Kota Jakarta Timur. Kecurangan dalam Program JKN bisa dilakukan dari berbagai pihak, yaitu peserta JKN dengan memalsukan data identitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan dengan menyalahgunakan wewenang, fasilitas kesehatan dengan memanipulasi diagnosis dan tindakan, penyedia obat dan alat kesehatan dengan tidak memberikan jumlah obat sebagaimana mestinya serta pihak lainnya dengan memberi atau meneriama suap. Kemungkinan-kemungkinan tersebut bisa saja terjadi maka dari itu perlu komitmen dan kolaborasi yang kuat antar pihak guna mencegah kesempatan melakukan kecurangan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, Mega Yudha Ratna Putra saat membuka pertemuan Penguatan Implementasi Sistem Pencegahan Kecurangan BPJS Kesehatan Jakarta Timur pada Senin (13/11).


Mega mengatakan bahwa BPJS Kesehatan telah melakukan beberapa upaya untuk mencegah potensi kecurangan salah satunya dari peserta JKN yaitu dengan mengimplementasikan kembali rekam sidik jari untuk mencegah beban pelayanan kesehatan yang tidak tepat, hal ini merupakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2020. Hal tersebut menjadi prioritas BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur sebagai salah satu cara simple dalam menjaga kemitraan dan kepercayaan kepada fasilitas kesehatan terkait pemberian pelayanan yang tepat bagi peserta JKN, selaras dengan digitalisasi dan simplifikasi pelayanan dan administrasi klaim. Simplifikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dengan validasi sidik jari ke dalam dokumen elektronik tidak hanya sebagai pencegahan kecurangan namun juga dapat memperpendek proses administrasi di rumah sakit serta mengefisiensikan sumber daya yang harus disiapkan oleh rumah sakit maupun BPJS Kesehatan.

”Lamanya antrean untuk mendapatkan pelayanan kesehatan menjadi salah satu 10 teratas pengaduan pelayanan kesehatan di rumah sakit, sehingga implementasi elektronik SEP melalui validasi sidik jari menjadi solusi mengatasi permasalahan tersebut dan juga dapat mencegah potensi kecurangan. Keuntungannya bagi fasilitas kesehatan adalah dapat menghemat biaya dengan irit kertas dan tinta sebab tidak lagi memerlukan pencetakan SEP selain itu juga irit sumber daya manusia karena klaim tidak memerlukan pemindaian SEP lagi karena langsung mendapatkan softcopy sebagai lampiran berkas klaim. Pembayaran klaim pun tepat dan cepat, tepat dengan meminimalkan kecurangan dari sisi kepesertaan dan cepat untuk mengurangi potensi berkas klaim terutama SEP hilang. Manfaat bagi peserta JKN proses pelayanan kesehatan menjadi cepat, karena tanpa butuh waktu cetak SEP dan tanda tangan pasien, dengan validasi sidik jari hanya memerlukan waktu satu detik,” tambah Mega.


“Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Timur senantiasa mendukung BPJS Kesehatan dalam hal mencegah kecurangan dalam Program JKN terutama di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur. Dukungannya yaitu berupa sosialisasi sistem pencegahan kecurangan, bersinergi melakukan pencegahan bersama dengan pemangku kepentingan lain, membuat mitigasi potensi kecurangan dan melaporkan serta mendalami dugaan kecurangan. Ruang lingkup pencegahan dan penanganan kecurangan serta pengenaan sanksi administrasi meliputi jenis kecurangan, upaya pencegahan, penanganan kecurangan, pengenaan sanksi administrasi dan yang terakhir pembinaan serta pengawasan,” ujar Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Timur, Inu Haryo Harimurti.


Inu menambahkan bahwa pengenaan sanksi kecurangan diberikan dengan tujuan memulihkan kerugian negara akibat penyalahgunaan dana JKN, pembayaran klaim terindikasi fraud dan hal lain yang mengakibatkan kerugian Dana Jaminan Sosial. Sanksi berupa hukuman administratif oleh lembaga yang berwenang serta dapat ditambah dengan pengenaan denda sesuai tingkat kecurangan pada klaim JKN. Sudinkes Jakarta Timur dalam pencegahan kecurangan didukung oleh Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 815 Tahun 2022 tentang Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.(MN/cp)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak