Polres Aceh Timur Tidak Tahan Geuchik Penganiaya Istrinya yang Sedang Hamil


ket.foto : gambar illustrasi penganiayaan terhadap istri yang sedang hamil

ACEH - Suaranusa.com - Hampir dua bulan setelah dilaporkan korban, Polres Aceh Timur hingga kini belum juga menahan oknum geuchik, terduga pelaku penganiayaan terhadap istrinya sendiri yang sedang hamil dan diduga juga melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah pisau  dapur di depan adiknya, meski pun semua itu dibantah oleh oknum geuchik tersebut. 


Pihak keluarga korban pun mengaku heran mengapa pihak kepolisian belum juga menahan terduga pelaku yang diduga telah berulang kali melakukan kekerasan terhadap istrinya itu, yang diduga dipicu akibat cek cok perselingkuhan sang orang tua kampung tersebut. 


" Sudah hampir dua bulan kami lapor, tapi pelaku tidak ditahan, bahkan diduga mau dikondisikan jadi pasal tindak pidana ringan, padahal saya dipukuli dan juga diancam dengan pisau dalam keadaan sedang hamil," Ungkap MN selaku korban, Selasa 3 Oktober 2023.


Pihak keluarga mengaku sangat heran karena penyidik belum juga menahan pelaku kekerasan terhadap perempuan tersebut. 


" Kami merasa heran, kenapa polisi belum juga menahan pelaku, padahal jelas faktanya telah menganiaya adik saya hingga berdarah, dan diancam pakai pisau dapur di lehernya, tapi malah diduga mau dibuat jadi pidana penganiayaan ringan oleh polisi, masak ibu hamil dianiaya diancam pakai pisau dianggap penganiayaan ringan oleh aparat? " Kata WT kakak kandung korban, 


Pihak keluarga korban pun berencana membawa laporan tersebut ke Propam Polda Aceh, apabila pihak kepolisian tidak segera menahan pelaku dan menerapkan pasal tindak pidana ringan sehingga pelaku tidak ditahan. 


"Kami akan membawa masalah ini ke Propam Polda Aceh pekan ini, jika  nantinya tidak ada keadilan, karena kami menduga ada aroma permainan dalam kasus ini," Sebut WT lagi. 


Dia menambahkan setelah kejadian, sama sekali tidak terlihat aura penyesalan di wajah oknum kepala desa tersebut. Bahkan kepada korban ia diduga memamerkan kehebatan dirinya dan relasinya yang kuat. 


" Dia bilang korban tidak akan menang, karena nanti ini bakal dibuat tindak pidana ringan, bahkan diduga menurut pengakuan korban, ia pernah menawarkan uang Rp.10 juta kepada korban untuk tidak lagi mempermasalahkannya, " Ungkap kakak kandung korban. 


Sementara itu, pihak terlapor diketahui membantah semua tuduhan tersebut, dan menyebutnya sebagai fitnah. 


Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian. 


Sebagaimana diketahui, berkas kasus dugaan tindak Pidana penganiayaan dan pengancaman dengan pisau dapur itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan Aceh Timur. (Tim)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak