Pastikan Para Pekerja Terlindungi, BPJS Kesehatan Sinergi Dengan Pemangku Kepentingan

JAKARTA TIMUR - Suaranusa.com - BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan para pekerja di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur secara keseluruhan tanpa terkecuali telah terlindungi oleh jaminan kesehatan melalui Program JKN. Untuk mencapai hal tersebut BPJS Kesehatan tentunya tidak berjalan sendirian, butuh kolaborasi serta sinergi yang kuat bersama dengan para pemangku kepentingan. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, Mega Yudha Ratna Putra pada saat membuka kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Administrasi Jakarta Timur Semester Dua Tahun 2023 bertempat di daerah Rawamangun pada Selasa (26/9).


”Forum koordinasi selalu rutin dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Program JKN dan kolaborasi antara para pemangku kepentingan diantaranya yaitu, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kepolisian Resor Kota Jakarta Timur, Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Timur, Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Jakarta Timur. Berdasarkan data BPJS Kesehatan didapati piutang badan usaha yang memiliki tunggakan iuran sampai dengan bulan Desember 2022 sejumlah 379 badan usaha. Kriterianya bermacam-macam berdasarkan jumlah bulan tunggakannya mulai dari satu sampai dengan 24 bulan dan yang paling banyak itu badan usaha dengan jumlah bulan menunggak sampai dengan satu bulan yauti sejumlah 229 badan usaha atau sebanyak 38 persen dari total jumlah badan usaha yang menunggak tersebut,” pungkas Mega.


Mega menambahkan bahwa peran para pemangku kepentingan ini sangatlah besar dalam keberlangsungan para pekerja dalam mendapatkan manfaat dari Program JKN. Sepanjang tahun 2023 ini BPJS Kesehatan telah melakukan beberapa upaya untuk menindaklanjuti piutang badan usaha tersebut diantaranya yaitu telekolekting yang dilakukan oleh petugas relation officer, kunjungan lapangan oleh petugas pemeriksa dan pemeriksaan bersama di kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Timur. Hasil yang didapat dari kolaborasi dengan Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Timur melalui pemeriksaan tahap pertama yaitu sebanyak enam badan usaha telah membayar lunas, dua badan usaha mengajukan proses cicilan, tiga badan usaha yang telah membayar melalui proses cicilan dan satu badan usaha dinyatakan pailit. Untuk pemeriksaan tahap dua didapatkan yaitu dua badan ushaa telah membayar lunas, tiga badan usaha mengajukan proses cicilan, tiga badan usaha berkomitmen untuk melunasi dan satu badan usaha dinyatakan pailit.


“Sejak BPJS Kesehatan berdiri, Kejari Jakarta Timur telah berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur dalam mengawal pengawasan dan kepatuhan badan usaha dalam kewajibannya untuk mendaftarkan pekerjanya sekaligus memungut dan menyetorkan iuran JKN kepada BPJS Kesehatan agar para pekerja dapat mengakses layanan Program JKN dengan lancar. Kuncinya dalam meningkatkan pengawasan dan kepatuhan badan usaha adalah komunikasi yang intensif antara anggota tim forum koordinasi baik Kejari, Sudinaker, Polres, PTSP dan BPJS Kesehatan, sehingga nantinya mendapatkan solusi dan kepastian hukum yang dapat dipatuhi oleh para pemberi kerja demi melindungi para pekerja,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Dwi Antoro.


Dwi menambahkan bahwa BPJS Kesehatan juga harus terus memberikan pemahaman perihal Program JKN kepada pemberi kerja sehingga dengan pemberian pemahaman yang baik tersebut dapat membuat tingkat kepatuhan badan usaha menjadi meningkat. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur dengan telah dilaksanakannya proses SKK (Surat Kuasa Khusus) pada tahun 2023 ini dan didapati yaitu empat badan usaha lunas, sati badan usaha berkomitmen untuk melunasi, satu badan usaha melakukan pengajuan cicilan, satu badan usaha berkomitmen untuk membayar tunggakan cicilan dan satu badan usaha mengajukan permohonan rekonsiliasi tagihan.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak