Akhirnya Tersangka Mantan Anggota Dewan DPRD Kabupaten Tangerang, Terkait Kasus Mobdes "Menyerahkan Diri"


TANGERANG - Suaranusa.com - Akhirnya  tersangka pengadaan Mobil Desa (Mobdes), Salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial SA, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang setelah sempat beberapa hari lalu tidak diketahui keberadaannya setelah ditetapkan sebagai tersangka,(21/06) siang.

Perlu diketahui sebelumnya SA yang juga merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang telah ditetapkan  bersama SN, M, DM dan STN yang merupakan mantan Kepala Desa di Kabupaten Tangerang dalam kasus pengadaan Mobil Operasional Desa (Mobdes), namun tersangka sempat menghilang dan tak diketahui keberadaannya. Hanya pada saat itu SN, M, dan DM yang dapat dibawa langsung ke Rutan Kelas ll B Serang, sementara itu STN dan SA tidak diketahui keberadaannya dalam upaya penjemputan.

Dalam keterangannya Kajari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih SH menjelaskan tersangka SA memang beberapa waktu lalu sempat tidak diketahui keberadaannya dan atas do'a bantuan teman - tenan semua, pada siang hari ini (21/06) saudara SA mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang," jelasnya

“Hari ini tanpa kami undang SA datang ke kantor Kejari Kabupaten Tangerang dan saat ini sedang dalam pemeriksaan, karena kapasitasnya sudah sebagai tersangka selanjutnya seusai pemeriksaan maka langsung di bawa ke Rutan Serang,” ungkap Nova.

Kejari juga menyampaikan bahwa peran dari pada saudara SA dalam perkara ini adalah mengarahkan kepada mantan Kepala Desa untuk membeli mobil, setelah itu ke 4 mantan Kepala Desa tersebut kemudian melakukan sistem pembayarannya harus melalui SA tidak ke pemilik Showroom mobil milik David," terangnya.

“Namun Uang sejumlah Rp.789.440.000 yang sudah diterima oleh SA kemudian diserahkan kepada David , akan tetapi bukan sebagai pembayaran mobil - mobil tersebut melainkan sebagai pembayaran atas Hutang piutang sendiri (red. SA),” tegas Nova menjelaskan 

Oleh karena itu tersangka dikenakan Undang - Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 Pasal : 2, Dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun Penjara.

Sementara itu terkait tersangka yang satu orang lagi yang berinisial STN mantan Kepala Desa Bonisari Kecamatan Pakuhaji masih dalam pencarian, dan kami pihak Kejari Kabupaten Tangerang juga akan meminta bantuan kepada Tim Tabur Kejati Banten," pungkas Nova. (vee/rian)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak