Yusril Sebut RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: ANTARA)

SuaraNusa.com, Jakarta
 – Pemerintah dan DPR RI memiliki target yang sama untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada akhir 2026.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menargetkan beleid tersebut dapat dirampungkan pada Desember 2026.

Menurut Yusril, Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan arahan kepada menteri yang bertanggung jawab menangani pembahasan RUU Perampasan Aset dari pihak pemerintah.

Presiden meminta proses penyelesaiannya dilakukan dengan cepat.

"Jadi baik pemerintah dan DPR targetnya sama, mau diselesaikan pada akhir tahun 2026 sekarang ini," ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Yusril menjelaskan, pemerintah saat ini masih menunggu proses pembahasan internal yang dilakukan DPR RI.

Setelah pembahasan internal di parlemen rampung, draf RUU tersebut akan disampaikan kepada Presiden.

Selanjutnya, Presiden akan menunjuk menteri yang menjadi perwakilan pemerintah untuk mengikuti pembahasan bersama DPR.

Yusril menilai proses pembahasan tidak akan berlangsung terlalu lama apabila draf RUU tersebut telah selesai disiapkan.

Bahkan, ia memperkirakan pembahasan antara pemerintah dan DPR dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan.

"Karena kan RUU ini juga mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Perampasan aset ini merupakan hukum pidana khusus, jadi induknya ada di KUHAP yang baru," kata Yusril.

Sebelumnya, DPR RI telah menyatakan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

DPR juga menyatakan komitmennya untuk memberikan ruang kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasi selama proses penyusunan dan pembahasan RUU tersebut.

Komitmen itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

Dalam pertemuan itu, Dasco menegaskan adanya batas waktu yang telah ditetapkan DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco saat audiensi dengan AMPB.

Untuk memastikan proses pembahasan dapat diketahui dan diawasi masyarakat, DPR juga berencana menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna.

Selain itu, DPR akan menyediakan pernyataan tertulis mengenai komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset tersebut.

Dasco mengatakan berbagai masukan yang disampaikan masyarakat, termasuk AMPB, akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI sebagai bahan dalam proses pembahasan.

Komisi III DPR RI juga disebut membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya DPR untuk memastikan proses pembentukan RUU Perampasan Aset berlangsung secara terbuka dan dapat diawasi publik.

DPR menilai keterlibatan masyarakat diperlukan agar pembahasan menghasilkan aturan yang kuat sekaligus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dengan target pemerintah dan DPR yang sama, penyelesaian RUU Perampasan Aset kini diarahkan agar dapat mencapai tahap akhir pada Desember 2026.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Yusril Sebut RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
  • Yusril Sebut RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
  • Yusril Sebut RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
  • Yusril Sebut RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
  • Yusril Sebut RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
  • Yusril Sebut RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026