Transfer Bank Bakal Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026

Ilustrasi transfer bank. (Foto: Dok. Istimewa)
SuaraNusa.com, Jakarta – Pemerintah disebut berencana menerapkan kebijakan pajak digital pada 9 November 2026 untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Rencana tersebut mencakup pelibatan perbankan dan perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) dalam pemungutan pajak atas berbagai aktivitas transaksi digital.
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan rencana penerapan pajak digital tersebut. Menurut dia, bank pemerintah, bank swasta, serta perusahaan fintech akan dilibatkan dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak.
Sejumlah platform digital, termasuk Shopee, Lazada, dan GoTo, juga disebut akan masuk dalam skema tersebut. Kebijakan ini diklaim bertujuan mengoptimalkan penerimaan dari aktivitas ekonomi yang selama ini dinilai belum dipungut pajaknya secara maksimal.
Meski demikian, rencana tersebut perlu dibedakan dari ketentuan pajak yang sudah berlaku. Informasi dalam sumber yang tersedia belum merinci jenis transaksi yang akan dikenai pajak, besaran tarif, maupun aturan resmi yang menjadi dasar penerapannya.
Pemerintah Andalkan Teknologi untuk Pemungutan Pajak
Hashim menjelaskan bahwa pemerintah berencana memanfaatkan teknologi elektronik, teknologi informasi (IT), serta kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mendukung optimalisasi pemungutan pajak.
Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan membantu proses pemungutan dan penyetoran pajak atas transaksi yang menjadi objek pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pelibatan bank dan perusahaan fintech dipandang sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan pemungutan pajak di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi digital.
Namun, belum terdapat perincian dalam materi sumber mengenai apakah setiap transfer antarbank akan dikenai pajak baru atau kebijakan tersebut menyasar jenis transaksi digital tertentu. Karena itu, masyarakat perlu menunggu penjelasan resmi mengenai cakupan kebijakan sebelum menyimpulkan bahwa semua transfer bank akan dikenai pungutan tambahan.
Hashim Soroti Rasio Penerimaan Negara Indonesia
Hashim menyebut salah satu alasan pemerintah ingin mengoptimalkan pemungutan pajak adalah rasio penerimaan negara Indonesia yang dinilai masih rendah dibandingkan sejumlah negara lain.
Menurut keterangannya, penerimaan negara yang mencakup pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berada di kisaran 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Ia membandingkan angka tersebut dengan Kamboja yang disebut mencapai 18 persen dan India sebesar 20 persen.
Hashim menilai Indonesia masih memiliki ruang untuk meningkatkan rasio penerimaan negara. Jika rasio tersebut dapat ditingkatkan hingga menyamai Kamboja, ia memperkirakan potensi tambahan penerimaan negara bisa mencapai Rp1.500 triliun per tahun.
Perkiraan tersebut didasarkan pada selisih rasio penerimaan negara terhadap PDB yang disebut mencapai enam poin persentase.
Pajak Digital Diharapkan Perkuat Penerimaan Negara
Pemerintah diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan pajak digital untuk memperbaiki penerimaan negara dan memperkuat kondisi fiskal. Optimalisasi pemungutan pajak juga menjadi perhatian di tengah kebutuhan pendanaan berbagai program pemerintah.
Meski demikian, pelaksanaan kebijakan perlu disertai penjelasan yang transparan mengenai objek pajak, tarif, mekanisme pemungutan, serta pihak yang bertanggung jawab menyetorkan pajak.
Kejelasan aturan penting agar masyarakat dan pelaku usaha dapat membedakan antara pajak atas transaksi tertentu dan biaya administrasi layanan perbankan yang sudah berlaku.
Dengan demikian, informasi mengenai rencana pajak digital pada 9 November 2026 masih perlu ditindaklanjuti melalui pengumuman dan regulasi resmi pemerintah. Sampai rincian tersebut tersedia, belum dapat dipastikan apakah transfer antarbank secara umum akan dikenai pajak baru.