Polri Tetapkan Tiga Anggota Polisi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Kolase Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Subianto. (Foto: ANTARA)
Jakarta – Mabes Polri menetapkan tiga anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal atau akses tanpa hak terhadap sistem elektronik. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep menjelaskan, keputusan menetapkan ketiga anggota polisi sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Pemeriksaan tersebut juga mengacu pada hasil scientific investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah.
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Asep dalam konferensi pers.Sebelum menetapkan tersangka, Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal.
Perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan, tetapi juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik serta akses ilegal terhadap sistem atau informasi elektronik.
Meski demikian, keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut belum merinci secara lengkap peran masing-masing tersangka maupun bentuk tindakan yang diduga dilakukan oleh ketiganya.
Karena itu, perkembangan proses hukum selanjutnya masih perlu ditunggu untuk mengetahui konstruksi perkara, alat bukti, serta dugaan keterlibatan setiap tersangka.
Dalam konferensi pers yang sama, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap peristiwa tersebut.
Johnny menegaskan, penanganan perkara ini sejalan dengan program pembenahan internal kepolisian. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri perlu dibangun melalui perilaku anggota yang bersih dalam menjalankan tugas.
"Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang," kata Johnny.
Ia juga mengingatkan kembali program Kapolri mengenai pembenahan internal atau bersih ke dalam. Upaya tersebut dinilai penting agar anggota kepolisian dapat menjalankan tugas dan amanah secara profesional.
"Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah," sambungnya.
Pengungkapan kasus yang melibatkan anggota kepolisian ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum di lingkungan institusi penegak hukum.
Penetapan tiga anggota polisi sebagai tersangka menunjukkan bahwa proses penyidikan telah mengarah pada pihak-pihak yang diduga terlibat. Namun, status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah.
Proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengungkap fakta dan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak.
Masyarakat kini menantikan penjelasan lebih lanjut dari Bareskrim Polri mengenai detail dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta perkembangan penanganan perkara terhadap LSP, ASN, dan EH.