PDIP Bakal Pecat Bupati Klaten Hamenang Usai Jadi Tersangka KPK

Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun (Foto: Liputan6.com)
SuaraNusa.com, Klaten - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memproses pemecatan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Partai tersebut menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap kader yang terjerat perkara korupsi.
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan, pihaknya menyesalkan tindakan Hamenang karena para kader, baik yang bertugas di eksekutif maupun legislatif, telah berulang kali diingatkan agar tidak menyalahgunakan jabatan.
“Kami menyesalkan atas tindakan Bupati Klaten yang sebenarnya beberapa waktu lalu kami rutin mengingatkan para kader partai, baik di eksekutif maupun legislatif, bekerja untuk rakyat. Jangan sekali-kali menggunakan kesempatan untuk korupsi,” kata Komarudin dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Komarudin, PDIP sebelumnya juga telah memanggil sejumlah kepala daerah, termasuk Hamenang, sekitar 23 hari sebelum pernyataan tersebut disampaikan. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, kata dia, turut mengingatkan para kader agar menghindari tindakan korupsi.
Komarudin menyampaikan bahwa partainya sedang memproses pemberhentian Hamenang sebagai kader. Ia menyebut surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat akan dikeluarkan pada Senin mendatang.
“Tetapi yang terjadi sekarang, Bupati Klaten ketangkap korupsi. Untuk itu, kami lagi proses pemecatan. Hari Senin besok, kami pecat. Hari Senin kami akan keluarkan surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat ke yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut juga menjadi peringatan bagi kepala daerah dan anggota legislatif dari PDIP agar tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi. Komarudin menyatakan partainya tidak akan menoleransi kader yang tertangkap melakukan korupsi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hamenang sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pengondisian hasil audit BPK tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten periode 2025–2030, Ahmad Luthfi H Rahmatullah selaku Kepala Kantor Perwakilan BPK Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta yang disebut terkait dengan PT Madani Winasis Creative.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Achmad Taufik.
KPK juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Perkara tersebut kini ditangani melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.