Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Segini Besaran Gajinya

 

Panwas Pemilu

Suaranusa.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah secara resmi membuka pendaftaran untuk calon Pengawas TPS dalam Pemilu 2024. Gaji yang ditawarkan sangat menarik dan semakin menggiurkan bagi para calon pengawas.

Besaran gaji untuk Pengawas TPS Pemilu 2024 kini semakin layak dan sesuai untuk berbagai kalangan yang bersedia menyumbangkan waktu serta mendapatkan tambahan penghasilan. Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, mengingat gaji yang ditawarkan semakin memikat. Pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara sudah dibuka, oleh karena itu, calon pengawas diharapkan untuk mempersiapkan dan memperhatikan dokumen persyaratan dengan baik.

Sebelum mengajukan pendaftaran, setiap peserta diharapkan untuk memahami syarat-syarat yang telah ditentukan. Kelulusan sebagai pengawas akan ditentukan berdasarkan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan. Jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan pengawas TPS Pemilu 2024 telah ditetapkan pada tanggal 2-6 Januari 2024.

Dengan adanya kenaikan gaji, mengajukan diri menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 merupakan langkah yang sangat tepat. Dalam daftar gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, terdapat berbagai kategori dengan besaran gaji yang beragam. Besaran gaji untuk Pengawas TPS Pemilu 2024 berkisar antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.

Proses pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 dapat dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau di kantor Kelurahan/Desa terdekat. Penting untuk mencatat bahwa besaran gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 telah diatur sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Rincian besaran gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000 per bulan.

Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000 per bulan.

Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000 per bulan.

Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000 per bulan.

Gaji Pelaksana Teknis non PNS: Rp1.500.000 per bulan.

Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000 per bulan.

Gaji Pengawas TPS: Rp750.000 per bulan.

Gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara): Rp1.000.000 per bulan.

Dengan kenaikan yang signifikan, besaran gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 ini sangat menarik perhatian. Bagi yang tertarik, segera daftarkan diri anda dan raih kesempatan ini. Informasi ini diharapkan dapat bermanfaat bagi calon Pengawas TPS Pemilu 2024.


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak